PEKANBARU - Tiga orang terpidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya mengembalikan kerugian negara sebenar Rp722 juta ke kas negara. Pengembalian dilakukan melalui Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Meranti.

''Ini uang negara yang dikembalikan para terpidana melalui Kejari Kepulauan Meranti,'' kata Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH memperlihatkan tumpukan uang yang dikembalikan, dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Sabtu (16/5/2020).

Ketiga terpidana yang mengembalikan uang rakyat yang dipersalahgunakan itu adalah Junaidi dan kawan- kawan, Zubiarsyah MS SH, serta Suwandi Idris SH.

Terpidana Junaidi dan kawan-kawan, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tipikor bantuan pemerintah ke sekolah-sekolah di wilayah pesisir Riau tersebut. Perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020. Adapun uang yang dikembalikan itu sebanyak Rp322.168.491,88.

Sedangkan terpidana Zubiarsyah MS SH, membayar pidana denda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000. Perkaranya sendiri juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI dengan no.putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018.

Terakhir terpidana atas nama Suwandi Idris SH, yang perkaranya juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI no.2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018. Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Merantiitu, membayar denda pidana sebesar Rp200.000.000.

''Uang pengganti kerugian negara dan pidana denda itu, kami setorkan ke kas negara melalui BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Kepulauan Meranti,'' ujarnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sry Mulyani Anom mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak meniru perilaku korupsi seperti para terpidana di atas.

''Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar tidak tidak terjadi hal yang sama pada ASN lainnya. Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan membangun daerah Kepulauan Meranti. Selain itu, kepada ASN agar bekerja sesuai dengan aturan dan jangan menyimpang dari dari aturan berlaku,'' urainya. ***