SELATPANJANG - Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas pihak kepolisian, untuk itu jangan membakar lahan dan hutan jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Jika memang ditemukan atau ditangkap ada pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan Kapolres tersebut, terkait dengan terpantaunya beberapa titik api di daerah itu. Titik api tersebut muncul diduga akibat masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang.

"Kita tidak main-main soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Siapapun pelakunya bila terbukti membakar hutan dan lahan pada musim kemarau akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Eko Wimpiyanto, Ahad (28/2/2021).

Menurutnya, dampak karhutla sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Karena itu, jangan coba-coba untuk membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang ini.

Eko Wimpiyanto menjelaskan, pada Sabtu 27 Februari 2021, titik api terpantau di tujuh desa wilayah Pulau Rangsang. Yakni, Desa Tenggayun Raya, Desa Sungai Gayung Kiri, Desa Citra Damai, Desa Sungai Tanjung Gemuk, Desa Sendaur, Desa Tanah Merah, dan Desa Tanjung Kedabu.

Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat setempat pun berjibaku memadamkan api.

"Saat ini personel gabungan masih standbye di TKP dan melakukan upaya pendinginan. TKP juga sudah dipasang police line," jelasnya.***