
BAGANSIAPIAPI – Seorang remaja berinisial IS (17), asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, nyaris diamuk massa di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau . Iya diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kejadian bermula ketika korban, yang kita sebut dengan nama samaran Bunga (8), pulang ke rumah dalam kondisi penuh lumpur dan tanpa mengenakan pakaian dalam. Orang tua dan kakak korban curiga, lalu menanyakan penyebab kondisi tersebut.
Setelah dibujuk, Bunga akhirnya bercerita bahwa dirinya dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal ke sebuah area pemakaman Tionghoa tak jauh dari tempat tinggalnya. Di sana, korban diduga menjadi korban tindakan asusila.
Warga sekitar yang mendengar pengakuan polos Bunga langsung bereaksi. Mereka melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, yaitu laki-laki berkepala plontos, mengenakan baju kuning dan celana pendek hitam. Tak berselang lama, pelaku ditemukan di salah satu rumah warga.
Amarah warga sempat tak terbendung. Pelaku ditangkap dan sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Panipahan dalam kondisi luka-luka. Anggota Reskrim Polsek Panipahan segera mengamankan pelaku demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke kami. Saat dimintai keterangan, ia mengaku bernama IS (17) dan berasal dari Asahan, Sumatera Utara," ujar Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Ilyas, Selasa (10/6/2025).
Bripka Ilyas menjelaskan, ciri-ciri yang disebutkan korban sesuai dengan identitas pelaku yang berhasil diamankan warga. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Kami telah melakukan visum terhadap korban di puskesmas setempat, dan pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Demi melengkapi berkas perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum medis. Proses penyidikan dilakukan sesuai sistem peradilan anak karena pelaku juga masih berusia di bawah umur.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelas Bribka Ilyas di ruang kerjanya. ***