PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Perekaman e-KTP tidak hanya bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah saja, sebab untuk usia 15 sampai 16 tahun juga sudah boleh melakukan perekaman e-KTP. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/3938/SJ, tentang percepatan dan pengembangan perekaman e-KTPÂ yang dipertegas oleh surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil No 471.13/6945/Dukcapil tentang Pengembangan Perekaman Sidik Jari, Iris mata dan pas foto.
"Ya, di sampng kami terus melakukan perekaman e-KTP yang akan berakhir tanggal 31 Okotber mendatang, saat ini juga kami tengah melakukan perekaman e-KTP bagi para siswa yang berusia 15-16 tahun di Kabupaten Pelalawan. Untuk perekaman ke siswa-siswa sekolah itu, saat ini baru sekolah-sekolah Pangkalan Kerinci saja yang didatangi oleh Disdukcapil," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Drs Syafruddin,M.Si melalui Kabid Informasi Kependudukan Sanusi,SP, Minggu (8/9/2013).
Sanusi mengatakan bahwa selain di sekolah-sekolah di Pangkalankerinci, phaknya juga telah melakukn perekaman di sekolah yang berada di Kuala Kampar saat kunjungan kerja Disdukcapil beberapa waktu lalu. Selain itu, sekolah SMK yang berada di Bandar Sekijang pun telah dilakukanperekaman para siswanya oleh Disdukcapil.
"Untuk syaratnya sendiri, setiap anak hanya diwajibkan membawa kartu keluarga (KK) milik orangtuanya," kata Sanusi yang tak mengingat berap jumlah siswa yang telah melakukan perekaman e-KTP.Syarat KK ini, sambungnya, selain untuk kepentingan rekam e-KTP juga sekaligus jadi acuan untuk melakukan validasi data kependudukan.
Pasalnya, tidak sedikit ada yang nama ijazah maupun akta kelahiran tidak sesuai dengan nama yang tertera di KK. Namun meski pengambilan data dilakukan sekarang tapi para siswa baru menerima e-KTP itu dua tahun kemudian.
"Kalau siswa yang melakukn perekaman e-KTP 15 tahun, tentu pada usia 17 tahun nanti mereka hanya tinggal menerima e-KTP saja. KalauDengan pengambilan data sekarang, proses pengambilan e-KTP bisa dilakukan dua tahun kemudian atau ketika sudah masuk usia 17 tahun," ujarnya.
ÂDisinggung soal perekaman e-KTP bagi masyarakat yang di atas 17 tahun, Sanusi menjelaskan bahwa sampai saat ini progress perekaman e-KTP telah mencapai 83 persen. Dan jelang tenggat berakhirnya perekaman e-KTP tanggal 31 Oktober mendatang, Kecamatan Teluk Meranti masih yang terendah dalam tingkat partisipasi masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP.
"Ya, Teluk Meranti masih yang terendah dalam partisipasi masyarakatnya menggunakan e-KTP," katanya.
Ditambahkannya, perpanjangan e-KTP yang akan berakhir tanggal 31 Oktober mendatang itu pihaknya optimis akan maksimal dalam perekaman e-KTP.Pasalnya, pasca 31 Okotber mendatang pihaknya tak tahu apakah sistim reguler perekaman e-KTP ini masih digratiskan atau tidak. Karena itu, bagi masyarakat yang masih belum melakukan perekaman e-KTP maka secepatnya untuk membuat e-KTP di wilayahnya masing-masing.(ilm)