JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Sohibul Iman. Presiden PKS itu akan dimintai keterangan terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

"Insyaallah kita akan undang yang bersangkutan. Saya belum tahu kapan tapi kayaknya minggu, minggu ini akan kita coba panggil beliau," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Menurut Adi, Sohibul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

"Masih saksi," ujar dia Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu.

Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.

"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).***