PANGKALANKERINCI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Riau, mengingatkan kepada para pengusaha dan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

"Pekan ini, kita keluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbuan kepada pengusaha dan perusahaan untuk membayar THR karyawan selambatnya H-7 Idul Fitri," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, Selasa (14/6/2016).

Dikatakannya, surat edaran tersebut akan dikirim ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, tidak terkecuali.

"Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, maka bersiaplah untuk menerima sanksi dari kita," tegasnya.

Nasri mengungkapkan, pekan depan pihaknya juga akan membuka Posko Pengaduan THR. "Posko itu nantinya akan melayani segala bentuk pengaduan terkait THR," pungkasnya, kepada GoRiau.com.(***)