DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan Alfamart di Jalan Bukit Datuk Lama, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 09.45 WIB.

Kepala Toko Alfamart Bumi Ayu, Oki Arnanda mengakui kepada GoRiau.com usai penyegelan, kalau pihaknya tidak mendapatkan informasi dari pihak terkait adanya penyegelan hari ini.

"Kita tidak ada pemberitahuan penyegelan hari ini. Jadi operasional berjalan seperti biasanya," katanya.

Ia juga membenarkan pihak Satpol PP Dumai sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Ia pun sudah memberitahukan kepada manajemen Alfamart, namun belum ada jawaban.

"Kita sudah beroperasi sejak 2015, sampai penyegelan hari ini tadi," pungkasnya. Pegawai yang bekerja ada sekitar 7 orang. "Kita paling pindah ke gerai (Alfamart, red) lain," imbuhnya.

Di lokasi penyegelan Kasat Pol PP Dumai, Bambang Wardoyo menjelaskan pihaknya sudah memberikan teguran lisan hingga dua kali teguran tertulis. Tapi pihak Alfamart Bumi Ayu tidak mengindahkannya.

"Teguran lisan dan tertulis sudah, tapi pihak Alfamart tidak mau datang menghadap saat surat tugaran kita layangkan. Kalau pun Alfamart mau protes terkait penyegelan ini silahkan," ungkapnya.

Penyegelan terhadap Alfamart ini selain melibatkan Satpol PP juga ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, BPBD-Damkar, Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kelurahan Bumi Ayu. ***