PEKANBARU - Penertiban pedagang Tempat Penampungan Sementara (TPS) akhirnya ditangguhkan selama dua hari, dimulai Rabu besok (26/2) hingga Kamis (27/2) depan. Selama waktu tersebut, para pedagang juga dipersilahkan melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan permintaan mereka.

"Hasil mediasi tadi, mulai besok dan kamis, para pedagang dipersilahkan untuk melakukan mediasi, entah kepada tim percepatan STC, DPRD Pekanbaru, atau manajemen MPP yang mengelola STC. Kita beri waktu dua hari bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan terkait pemindahan ke STC," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat tim percepatan STC, yang merupakan sinergi antara Disperindag Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, PUPR, dan DLHK Kota Pekanbaru, yang digelar hari ini, Selasa, (25/2/2020), bersamaan dengan aksi penolakan para pedagang saat penertiban tadi.

Menurut Agus, selama waktu dua hari itu disepakati para pedagang tidak berjualan. Kemudian, jika dalam dua hari tidak ada perubahan aturan atau permohonan para pedagang tidak diakomodir, maka Satpol akan kembali melakukan penertiban pada Jumat depan.

"Jumat nanti kita akan kesana lagi," tegasnya.

Kemudian, Agus juga menghimbau agar pihak pedagang tidak mengganggu penertiban atau pembongkaran kios yang dilakukan Satpol PP. Pasalnya, dalam hal menghalangi tersebut, maka pedagang melanggar hukum.

"Jangan menghalangi Satpol PP saat membongkar kios. Yang kita bongkar itu adalah kios yang kosong, tidak boleh diganggu, itu namanya menghalangi tugas Satpol PP, bisa berurusan sama polisi," jelasnya.***