PEKANBARU - Kegiatan ilegal logging masih saja marak dilakukan oleh masyarakat di Riau. Seperti yang dilakukan oleh tiga orang tersangka ilegal logging di Kepulauan Meranti ini, dimana ketiganya berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Polda Riau, karena melangsir sebanyak 20 ton kayu ilegal di perairan Sungai Dedap.

Direktur Rerektoran Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kegiatan pembalakan kayu ilegal itu dari masyarakat setempat yang kerap kali melihat ada kayu yang dilangsir menggunakan pompong.

"Jadi atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 20 Februari 2020 kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang melangsir kayu tersebut saat sedang melangsir kayu di perairan Sungai Dedap," terang Badaruddin didampingi Kasubdit Gakum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, di Mako Polairud, Selasa (25/2/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial, Selamet, Ewa, dan Khaidir. Dimana barang bukti yang diamankan petugas ada sebanyak 30 meter kubik atau seberat 20 ton kayu tanpa dokumen sah, dan satu unit kapal pompong yang digunakan untuk menarik kayu.

"Jadi peran tersangka Irwandi yang mencari order untuk memuat kayu, menghubungi saudara Selamet, jadi Selamet mencari teman untuk membantu menarik kayu menggunakan pompong miliknya yaitu Khaidir dan Ewa. Jadi Irwandi ini nanti yang akan dicari sebagai penghubung kepada pemilik kayu," lanjut Badaruddin.

Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. "Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima," kata Slamet.

Lebih lanjut, puluhan ton kayu itu dari informasi yang diterima petugas, berasal dari hutan yang berada di dekat Sungai Dedap.

"Jadi pengakuan mereka, baru melakukan satu kali dengan upah sebesar Rp 800 ribu. Jadi pasal yang disangkakan terhadap tiga pelaku ini yaitu asal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar," tutup Badaruddin.

Sampai saat ini pihak Ditpolairud Polda Riau masih terus melakukan upaya pengunkapan terhadap mafia dibalik pengiriman 20 ton kayu ilegal itu. ***