
JAKARTA – Keberhasilan mengungkap praktik lancung pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan mafia tanah di berbagai destinasi wisata Indonesia. Lembaga antirasuah kini membidik potensi korupsi pada sengketa lahan di kawasan strategis yang sering menjadi ajang rebutan melalui sertifikat ganda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa wilayah wisata seperti kawasan Puncak dan sekitarnya memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum.
"Kami juga akan masuk ke area tersebut. Saya yakin tidak hanya ini saja, karena biasanya di daerah wisata, apalagi daerah Puncak, sengketa lahan sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan karena sertifikat ganda dan lain-lain," ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).
Langkah agresif ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) yang menyeret petinggi meja hijau di Kota Depok. Kasus tersebut melibatkan percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi karena lokasinya yang berdekatan dengan area wisata.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang diduga bersekongkol memuluskan eksekusi lahan dengan imbalan janji dan materi. Mereka adalah:
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani KPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspek etika dari para hakim yang terlibat. Penindakan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para oknum bahwa kawasan wisata tidak lagi menjadi "lahan basah" yang aman untuk praktik korupsi dan mafia peradilan.***