RENGAT - Kendati telah beberapa kali difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau PT BBSI (Bukit Betabuh Sei Indah) tetap porak porandakan ribuan hektar kebun kelapa sawit milik warga.

Kebun kelapa sawit yang telah menghasilkan itu, kini hanya tinggal kenangan. Padahal, lahan tersebut diperoleh petani dengan cara dibeli dan telah memiliki surat atau legalitas yang diterbitkan pihak Desa Talang TujuhBuah Tangga dan Kecamatan Rakit Kulim.

Abdul Aziz, selaku juru bicara petani, Selasa (26/12/2017), kepada wartawan menceritakan bahwa, pada akhir Agustus lalu, Pemkab Inhu telah berupaya menengahi persoalan antara petani dan perusahaan.

"Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Camat Rakit Kulim. Rapat juga dihadiri langsung oleh pihak Pemkab Inhu yang diwakil Kepala Kesbangpol Inhu, Adri Bahar, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Camat Rakit Kulim, Sugeng, perwakilan perusahaan, Asri dan sejumlah masyarakat desa setempat," ujar Aziz.

Dalam rapat tersebut sebut Aziz, Asri atas nama perusahaan PT BBSI menyebutkan bahwa, legalitas lahan yang dimiliki masyarakat tidak sah alias ilegal, karena areal itu masuk dalan perizinan PT BBSI.

Ungkapan tersebut tentunya sangat tidak mengenakan para petani. Pihak pemerintah termasuk camat dan Kapolres Inhu hanya diam, seakan mengaminkan apa yang diungkapkan pihak PT BBSI tersebut.

Hanya saja, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, meminta agar semua alat berat milik perusahaan yang memporak-porndakan kebun warga, untuk dihentikan sampai ada pertemuan berikutnya.

"Namun, kenyataan dilapangan berbanding berbanding terbalik dan tidak digubris pihak BBSI. Dan besok, Rabu (27/12/2017), pertemuan guna mencari jalan keluar konflik ini kembali akan digelar," tutur Aziz.

Kendati demikian, warga menilai pertemuan itu hanya sekadar pertemuan. Bukan mencari solusi yang bisa membela dan berpihak pada masyarakat, ketusnya.

Dan terkait pertanggungjawaban pihak desa yang telah mengeluarkan legalitas tanah yang saat ini tengah bersengketa, namun pihak desa terkesan tidak bertanggung jawab.

"Beberapa dari kami sebagi perwakilan petani, telah berupaya mendatangi kepala desa, guna meminta penjelasan atas status tanah tersebut. Namun, kepala desa justru mengatakan sudah siap jika dilaporkan kemana pun," terang Aziz kesal.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, Aziz mengaku bahwa dalam hal penerbitan surat termasuk transaksi jual beli lahan, pemerintah desa juga meminta fee sebesar 10 persen. Jika dirata-ratakan, harga 1 hektar lahan sebesar Rp20 juta.

Oleh karena itu, atas nama petani dirinya meminta aparat penegak hukum, termasuk inspektorat Inhu untuk menelusuri aliran dana pembuatan SKGR dan fee transaksi pembelian lahan tersebut.

Begitu juga dengan Pemkab Inhu, diharapkan dapat membentuk tim  investigasi guna menelusuri asal muasal izin yang dimiliki pihak perusahaan itu. Dan selama areal tersebut masih dalam sengketa dan dalam proses, aparat penegak hukum bersama Pemkab Inhu diminta untuk mengeluarkan surat pernyataan status quo, pungkasnya.(Jef)