PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempersilahkan masyarakat untuk menggelar Lasar Ramadhan di masing-masing kecamatan. Namun, pengadaannya harus berkoordinasi dengan camat, serta di fasilitas yang tidak menggangu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.

"Pasar Ramadhan inikan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Silahkan jika ingin mengadakan, dengan protokol kesehatan, dan dikoordinasikan bersama camat, kalau tidak tentu ilegal namanya," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (2/4/2021).

Ia menjelaskan, nantinya pihak Disperindag dapat menerima informasi keberadaan pasar tersebut melalui camat masing-masing kecamatan. Sehingga Pasar Ramadhan yang digelar mendapatkan pengawasan dari Disperindag Kota Pekanbaru.

"Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kita. Kita inikan pengawasan, misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar," jelasnya.

Seperti diketahui, Pasar Ramadhan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadhan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa. ***