TEMBILAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, Senin (7/5/2018) malam.

Paripurna yang dipimpin Wakil Keua I DPRD, Ferryandi itu mengagendakan penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018.

Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya menjelaskan, setelah melakukan pembahasan mulai tanggal 11 April hingga 7 Mei 2018, dari 6 Ranperda yang diajukan dan telah dibahas di tingkat Pansus II dan setelah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi maka Pansus II berkesimpulan, bahwa :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

5. Rancangan Peraturan Daaerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Reribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/1okjpg-7244.jpgRapat paripuna penyampaian laporan Pansus II terkait enam Ranperda usulan Pemkab Inhil

"Dengan segala perubahannya sebagaimana terlampir, telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Perda," ujar Okta.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dikembalikan ke Pemkab Inhil, untuk dilakukan penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang berkenaan dengan Retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/2ok-jpg-7243.jpgAnggota DPRD Inhil yang hadir saat paripurna

"Dan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya," terangnya.

Senada dengan itu, Ferryandi menyatakan, DPR Inhil dapat menerima laporan Pansus II, yakni dari 6 Ranperda yang dibahas, hanya 5 yang akan disetujui dan diusulkan menjadi Perda.

"Pendapat dan saran serta usul Pansus II merupakan pendapat, saran dan usul DPRD Inhil,".(adv)

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/3okjpg-7242.jpgPejabat Eselon Pemkab Inhil yang turut hadir

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/4okjpg-7241.jpgJuru bicara Pansus II, Okta Hasanatan saat membacakan laporan Pansus

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/5okjpg-7240.jpgPlt Sekwan DPRD Inhil, Indra Yepi

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/6okjpg-7239.jpgPj Bupati Inhil, Rudyanto membacakan sambutannya

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09052018/7okjpg-7238.jpgKetua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menandatangani pengesahan 5 Perda yang sudah disepakati