BENGKALIS-Polres Bengkalis menahan pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terkait izin perinsip pembangunan Kepariwisataan di Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (PT BRI).

Pelaku berinisial MA merupakan mantan ASN di Disbudparpora yang kini bertugas di Badan Perpustakaan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK membenarkan penahanan tersebut. "Status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan kita langsung lakukan penahanan," ujar Kapolres, Rabu (26/7/2017).

Sementara kuasa hukum MA, Windriyanto mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Menurutnya, pada kasus tersebut kliennya tidak melakukan pemalsuan dimaksud.

"Ini tidak mutlak kesalahan klien kita, dia menjalankan perintah dari seseorang berinisial B, untuk discan di Guna Darma. Kita minta penyidik memeriksa yang memerintah ini," pinta.*** #BENGKALIS