PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali menangkap dua pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.

Dua orang pria yang membuat surat bebas Covid-19 palsu itu berinisial HH dan JO. Keduanya ditangkap oleh Polsek Bukit Raya, pada tanggal 29 dan 30 Juni 2021.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga Pelaku tindak pidana pemalsuan surat Covid-19,” kata Kapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).

Penangkapan berawal saat tersangka HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara SSQ II Pekanbaru, pada hari Selasa (29/6/2021).

Pada saat dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSK II Pekanbaru, ternyata surat hasil Swab PCR HH dinyatakan tidak valid. Lalu pihak KKP bersama personil Polsek Bukit Raya melakukan interogasi, dan HH mengakui bahwa hasil Swab tersebut adalah palsu.

Berdasarkan keterangan itu, diketahui kalau HH menyuruh seseorang berinisial JO untuk membuat surat hasil laboratorium PCR Covid 19 dengan hasil negatif, untuk digunakan HH ke Jakarta.

“Setelah dilakukan pengembangan baru kita tangkap pelaku JO yang membuat surat palsu itu,” tutup Nandang.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter. ***