PEKANBARU - Mulai Juli 2020 mendatang, masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis (4/6/2020). Ia mengatakan Disdukcapil hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni ini.

"Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan kertas HVS ini berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya.

"Jadi semua bisa dilakukan dari rumah karena permohonan bisa diajukan secara online, mulai dari upload berkas online hingga mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil untuk bisa dicetak sendiri di rumah," pungkasnya.***