
SELATPANJANG - Dua insan di Kepulauan Meranti nekad melakukan hubungan layak suami istri atas dasar pacaran. Karena si perempuan masih bawah umur, si pria terpaksa berurusan dengan polisi.
Penangkapan si pria bernama Zul (31) warga Desa Sungaitohor Kecamatan Tebingtinggi Timur itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IX / 2017 / RIAU / RES. KEP.MERANTI / SPKT, tanggal 17 September 2017. Zul dilaporkan Misrul Bin Jalal (43) warga Jalan Kerukunan Desa Tanjungsari, Tebingtinggi Timur atas dugaan tindak pidana membawa lari anak gadis di bawah umur, ST (16) tanpa persetujuan orang tua Jo persetubuhan terhadap anak.
Perbuatan tidak terpuji antara Zul dengan ST diketahui terjadi, Minggu (17/9/2017) sekira pukul 03.00 WIB di Semulut. Banglas, Tebingtinggi.
Terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan keluarga setelah mengetahui ST tidak ada di rumah. Sebelumnya ST diketahui sedang tidur di kamar.
Karena kehilangan ST, pelapor mencari dan meminta bantuan keluarga untuk membantu menemukan anak 16 tahun itu. Tak lama setelah pencarian bersama, pihak keluarga mendapat informasi bahwasanya korban berada di Semulut Banglas. Korban diketahui sedang bersama dengan terlapor (pacarnya, red).
Dengan menempuh perjalanan beberapa jam, kemudian pelapor menemui korban. Saat itu pelapor sempat mengajak korban untuk segera pulang. Mendengar ajakan tersebut, korban malah menolak. ST tidak ingin pulang dengan alasan antara pelaku dan dirinya telah melakukan persetubuhan atau hubungan badan layaknya suami istri.Â
Atas pengkuan tersebut, pelapor naik pitam dan melaporkan kepada pihak kepolisian. "Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin malam.
Masih menurut Djonni, berdasarkan pengakuan terlapor atau pelaku, antara terlapor dan ST memang berpacaran. Namun belum diketahui sejak kapan dan sudah berapa kali terlapor menggauli ST. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Djonni lagi.
Atas perbuatannya, Zul dikenakan pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***