JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. MoU ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE).

"Secara lisan sudah oke, tapi nanti kita bikin MoU juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10).

Kata Yusuf, kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu pengiriman surat tilang. "Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota. Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Pos bisa," ujar Yusuf.

Di mana, surat tilang bagi pelanggar akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Meskipun pada saat melakukan pelanggaran bukanlah pemilik kendaraan, namun pemilik ataupun pelanggar siapapun dapat bertanggungjawab.

Yang jadi masalah, menurut Yusuf, kalau kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lainnya. "Yang jadi permasalahan tadi kan kalau kendaraan tadi sudah dijual. Ini beda lagi permasalahannya. Misalnya, kalau sudah dijual kepada orang lain tapi masih pakai nama saya. Surat tilang itu ke saya. Itu yang jadi masalah," ujarnya.

Sehingga nanti akan dibuat solusi, jika ada perubahan kendaraan, apakah kendaraan baru atau kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama email-nya.

"Sehingga ini bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Betul nggak nih kendaraan kamu? Selesai," pungkasnya. ***