BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis selaku leading sector yang bertanggung jawab terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi.

Sumber PAD yang dimiliki Kabupaten Bengkalis ada dua unsur, yakni hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk penerimaan PAD dari pajak daerah terdapat 12 jenis. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan PLN, penerangan jalan non PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Dari jenis ini ada beberapa item yang memang belum mencapai target, namun juga ada beberapa item yang melebihi dari target yang telah ditetapkan. Total realisasi penerimaan tahun 2018 dari 12 jenis pajak daerah ini sebesar Rp.65 miliar lebih dari target PAD selama setahun," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim melalui melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan, Syahrudin.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/08052019/bapendaadv-8074.jpgBupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama bupati/walikota se-Riau  menandatangani nota kesepakatan  dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah

Salah satu fokus Bapenda Kabupaten Bengkalis dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya di sektor pajak hotel dan restoran adalah dengan menerapkan sistem pembayaran secara online atau non tunai bekerjasama dengan Bank Riau Kepri.

“Kita sedang melakukan konseling dengan Bank Riau Kepri Pusat yang berada di Pekanbaru. Untuk aplikasi dan datanya sudah kita input ke sistem kita, tinggal menunggu kesiapan dari pihak Bank Riau Kepri untuk mensinkronkannya,”ujar Syahrudin.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapeda Kabupaten Bengkalis ini berharap pelayanan Pajak Hotel dan Restoran secara online  atau non tunai ini bisa terealisasi dalam tahun 2019 ini sehingga pelaku usaha atau wajib pajak bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak.  

Dipaparkan Syahrudin, baik pajak hotel dan restoran maupun jenis-jenis pajak lainnya, Kabupaten Bengkalis sama dengan Kabupaten Siak telah melakukan testi moni dengan Bank Riau Kepri. Jika tidak kendala, dua atau tiga bulan ke depan pembayaran pajak hotel dan restoran sudah bisa dilakukan secara online atau non tunai.

“Kita menunggu kesiapan dari pihak Bank Riau Kepri. Untuk aplikasi dan data basenya sudah diinput ke dalam sistem kita,” ujarnya.

Syahrudin berharap peningkatan pelayanan sistem pembayaran pajak secara online atau non tunai berdampak signifikan terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayar merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.

Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PAD, pada tahun 2017 dan 2018 Bapenda Bengkalis telah melakukan kerjasama dengan BPKP untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap wajib pajak guna meningatkan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran ini.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/08052019/bapendaadv-8073.jpgBupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama bupati/walikota se-Riau foto bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktorat Jendral Pajak Robert Pakpahan, Kapala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau Edward Hamonangan Sianipar dan Kepala Kantor Wilayah  BPN Provinsi Riau Lukman Hakim usai penandatangan

“Secara umum dari hasil pemeriksaan yang telakukan BPKP terhadap wajib pajak, dia patuh melakukan pembayaran tapi pembayaran belum kepatutan atau maksimal,” papar Syahrudin.

Selain itu, mulai tahun 2018 kemarin Bapenda Bengkalis memberikan reward (apresiasi) kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak. “Waktu itu penghargaan langsung diserahkan Bupati Bengkalis di Hotel Surya Duri dan tahun 2019 ini hal serupa juga akan kita lakukan kembali dengan memberikan reward kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,” bebernya.

Bapenda Bengkalis juga telah membentuk Tim Optimalisai Pendapatan Asli Daerah (TOPAD) yang beranggotakan lintas SKPD dan organisasi vertikal. Tim ini tugasnya bersama-sama memberikan pemahaman kepada wajib atas kewajiban dalam melakukan membayar pajak.

“Kita juga terus melakukan sosialisasi, imbauan dan pemberian akrilik kepada setiap pengusaha wajib pajak baik rumah makan, restoran, hotel maupun tempat hiburan untuk taat membayar pajak,” harapnya.

Kurang Kesadaran

Salah satu kendala yang dihadapi Bapenda Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran adalah kurangnya kesadaran wajib pajak akan kewjibanya membayar pajak. Bapenda sudah berupaya melayangkan surat pemberitahuan, namun wajib pajak kurang menanggapinya.

Kedua, ketidakpahaman wajib pajak dalam hal bagaimana menghitung kewajiban pembayaran 10 persen sehingga berdampak malasnya wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Padahal sesuai amanah undang-undang, untuk pajak hotel dan restoran wajib pajak diberi keluluasaan untuk menghitung, melapor dan membayar pajak sendiri.

“Omsetnya berapa, pajaknya berapa, pengusaha sendiri yang menghitung dan melaporkannya,” papar Syahrudin.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/08052019/bapendaadv-8072.jpgSosialisasi dan simulasi tentang penerapan transaksi non tunai kerjasama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Bank Riau Kepri

Walau demikian, dalam ketentuan undang-undang Pemerintah Daerah tetap diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemantaun dan pemeriksaan ketika laporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kita sudah bentuk UPT di setiap kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan Bapenda guna mencegah terjadinya ketidakcocokan antara data yang disampaikan wajib pajak dengan fakta di lapangan guna menghindari kebocoran penerimaan. Mudah-mudahan dengan diterapkannya nanti sistem online atau non tunai, bisa menghindari kebocoran yang terjadi dilapangan. Apakah itu person dari petugas ataupun dari wajib pajak itu sendiri,” tegasnya.

Bapenda berharap kepada pengusaha dalam arti wajib pajak taat dalam membayar pajak daerah, karena pajak berguna untuk kelangsungan pembangun Negeri Junjungan ke depan. Orang bijak, taat membayar pajak.

Teken MoU

Pemerintah Daerah juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau terkait penerimaan pajak pusat dan daerah, khususnya PPh 21, 25 dan 29. Pada tanggal 2 Mei 2019, difasilitasi Pemerintah Provinsi Riau digelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur, Bupati dan Walikota se dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/08052019/bapendaadv-8075.jpgKepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin didampingi staf membicarakan penerapan sistem pajak online dengan Bank Riau Kepri pusat di Pekanbaru

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan koordinasi kabupaten/kota dengan Kantor Pajak. 

Dihadapan Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama bupati/walikota se-Riau  menandatangani nota kesepakatan  dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Direktorat Jendral Pajak Robert Pakpahan, Kapala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau Edward Hamonangan Sianipar dan Kepala Kantor Wilayah  BPN Provinsi Riau Lukman Hakim.

Turut mendampingi Bupati Pada Acara tersebut, Plt. Asisten Adminitrasi Umum Maryansyah Oemar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah Bengkalis Aulia, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Imam Hakim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis Bambang Sutrisno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis H Subiakto.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyambut baik dilaksanakannya penandatangan MoU ini sehingga diharapkan bisa mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat dan daerah. Apalagi dalam kurun 4 tahun terkahir terjadi penurunan DBH Sumber Daya Alam. Oleh sebab itu maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak hotel dan restauran. (adv)