PEKANBARU - Dua oknum kepolisian yang merupakan anggota Sabhara Polresta Pekanbaru dan anggota Brimob Polda Riau, dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua oknum tersebut ialah MT yang merupakan anggota Sabhara Polresta Pekanbaru dan MEN selaku anggota Brimob Polda Riau. Selain dua oknum Polisi tersebut JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya yaitu RB (40), S (40), ANAR (35), dan BK (40).

JPU Aulia Rahman, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting, membacakan tuntutan enam terdakwa. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Aulia, Selasa (7/5/2019) petang.

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengangendakan sidang lanjutan pada pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa diamankan di Jalan Cik Ditiro Gang Ubudiyah Pekanbaru, Senin (14/1/19) sekitar pukul 17.45 WIB oleh jajaran Polresta Pekanbaru. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa S kerap dijadikan lokasi pesta sabu-sabu.

Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi TKP. Ketika itu, polisi mendapati empat terdakwa yakni, S, MT, ANAR dan BK sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Dari TKP, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu dan peralatan alat hisap sabu-sabu. Pada saat penggerebekan berlangsung, muncul terdakwa E dan RB. Keduanya pun turut diamankan.***