JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa oknum TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan di rest area tol Tangerang-Merak akan diproses hukum secara tegas.

"Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Agus dalam keterangannya kepada media pada Jumat (3/1/2024).

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, pihak Puspom belum mengungkapkan identitas pelaku maupun motif di balik aksi penembakan tersebut.

Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat kejadian itu, dua orang menjadi korban, yaitu IAR dan RAB. Salah satu korban, yang diketahui merupakan pemilik usaha rental mobil, meninggal dunia setelah tertembak di bagian dada.

Kepolisian Klarifikasi Penolakan Pendampingan Penarikan Mobil

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa anggotanya menolak memberikan bantuan pendampingan kepada korban penembakan saat ingin menarik mobil di lokasi kejadian.

Dalam keterangan di Serang pada Jumat (3/1), Asep menjelaskan bahwa pihak kepolisian perlu memastikan legalitas kendaraan yang akan ditarik untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Kejadian bermula pada Kamis (2/1) pukul 03.10 WIB, ketika tujuh pria dengan sebuah mobil minibus putih tanpa nomor polisi datang ke Polsek Cinangka. Mereka mengaku berasal dari leasing dan meminta pendampingan untuk menarik sebuah kendaraan terkait masalah sewa atau rental.

"Anggota kami, Brigadir Deri, meminta bukti legalitas terkait kendaraan tersebut, tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya," ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Brigadir Deri kemudian menghubunginya untuk meminta petunjuk. Ia memberikan arahan agar memastikan tindakan pendampingan tidak melanggar aturan hukum.

“Pendampingan tidak dapat dilakukan tanpa dokumen yang sah. Ini untuk mencegah kerawanan atau potensi konflik saat penarikan kendaraan,” jelasnya.

Salah satu dari tujuh pria itu kemudian mengaku sebagai pemilik kendaraan. Brigadir Deri menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan resmi sebagai dasar bagi kepolisian untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang, baik dari TNI maupun Polri. (ant)