BONE - Propam Polres Bone, Sulawesi Selatan, menangkap anggota polisi Briptu AA (38). AA diamankan karena diduga mencabuli dua wanita di Puskesmas Kahu, Bone.

Dikutip dari detik.com, Kapolres Bone Arief Doddy Suryawan, mengatakan, Briptu AA diduga melakukan pencabulan saat korban berinisial AS dan adik iparnya, MR, sedang tertidur di Puskesmas Kahu. Bermula ketika keduanya menjaga menjaga pasien di Puskesmas Kahu pada Senin (13/3/2023) malam. Keduanya tidur berdekatan di ruang rawat inap.

Pada Selasa (14/3/2023) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, MR tiba-tiba terbangun karena merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. Namun saat mengeceknya, MR tidak menemukan ada kecoa.

"Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada. Dia kemudian kembali tidur, sekitar kurang lebih setengah jam kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya," beber Arief, Selasa.

Belakangan, wanita AS juga merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya. Dia kemudian melihat langsung Briptu AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kakinya.

"Korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," katanya.

Arief mengatakan wanita AS langsung membuat laporan ke Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

Propam Polres Bone kemudian turun tangan mengamankan Briptu AA. Dia kini menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sudah diamankan. Kita langsung amankan tadi pagi," ujar Arief Doddy Suryawan.

Arief menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti melakukan pelecehan.

"Pasti ada sanksinya. Intinya sekarang ditangani di Propam," tegasnya.***