JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta KH Munahar Muchtar menilai, pembakaran bendera Tauhid di Garut masuk katagori kejahatan terhadap agama. Apalagi, pelaku bersorak sorai dan menguploadnya ke media sosial.

"Jadi tergantung manusianya. Kalau sambil ketawa-tawa, joget-joget dan sebagainya. Anda bisa lihat sendiri lah," kata Munahar ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Munahar melanjutkan, jika ingin membakar untuk menjaga nilai dan kesuciannya, pihaknya tentu menghargai.

"Itu sesuatu yang diperbolehkan. Sepertinya Al Quran darikesana kemari kita amankan. Tapi kalau dibakar sekonyong-konyong, ada semacam penghinaan. Oh itu sudah berbahaya dalam tauhid dan iman seseorang itu," tambah Munahar.

Ia menilai, Hizbut Tahrir Indonesia sudah dilarang. Namun, yang menjadi masalah, ada kelompok seperti GP Anshor yang ngotot bahwa yang dibakarnya adalah bendeta Tauhid.

"Nah ini yang harus kita berikan pemahaman ke masyarakat agar masyarakat ngerti, jangan sampai diadu domba," papar dia.

"Makanya kami minta (pelaku) ditangkap. Kalau perlu siapa intelektual dan pimpinannya. Apa ada cara mengadu domba. Makanya kita serahkan kepada aparat keamanan secara profesional," ucapnya. ***