
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, memutuskan hukuman berupa demosi tujuh tahun. Vonis itu memunculkan pertanyaan publik tentang rasa keadilan, mengingat nyawa seorang warga sipil melayang akibat insiden tersebut.
Ketua majelis KKEP menyampaikan dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi etika: perbuatan Rohmat dinyatakan tercela serta kewajiban meminta maaf lisan di sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif: penempatan khusus 20 hari di ruang patsus Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta mutasi dengan demosi selama tujuh tahun, yang bertepatan dengan sisa masa dinasnya.
Sehari sebelumnya, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, Kompol Cosmas K Gae, yang duduk di kursi depan sebelah kiri saat kejadian. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sidang untuk mereka dijadwalkan setelah putusan Bripka Rohmat.
Kasus ini bermula pada Kamis (28/8/2025) ketika rantis Brimob melindas Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi, hingga korban meninggal di tempat. Peristiwa tersebut memicu gelombang kemarahan publik karena dianggap menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat.
Vonis demosi terhadap Rohmat menambah panjang diskusi tentang bagaimana negara menghargai nyawa warganya. Hukuman internal mungkin menyelesaikan perkara di tubuh institusi, namun bagi keluarga korban dan masyarakat luas, keadilan tetap terasa jauh dari harapan. ***