
PEKANBARU – PT Bumi Siak Pusako (BSP) melakukan restrukturisasi jajaran direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (4/9/2025). Dalam keputusan itu, Direktur Utama Iskandar digantikan oleh Raihan yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sementara H Heriyanto, SH dikukuhkan sebagai Komisaris Utama.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan perubahan struktur pimpinan ini bertujuan memperkuat kinerja perusahaan, menjaga fokus operasional, serta memastikan target pemegang saham dan negara dapat tercapai.
"Restrukturisasi ini dilakukan untuk memperkuat kinerja korporasi dan memberi energi baru. Kondisi perusahaan belakangan memang penuh tantangan, sehingga penyegaran ini sifatnya normal," ujarnya usai RUPS-LB.
Raihan yang sebelumnya menjabat General Manager ditetapkan sebagai Plt Direktur Utama menggantikan Iskandar. Jabatan definitif akan ditentukan setelah melalui proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Iskandar selama memimpin BSP, perusahaan migas daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Siak.
"Saya bersama Bupati menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Iskandar atas kontribusinya. Banyak prestasi dan langkah strategis yang sudah diambil, dan itu menjadi bagian penting dalam perkembangan perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, pengukuhan Heriyanto sebagai Komisaris Utama merupakan hasil rekomendasi Tim UKK yang dibentuk Pemkab Siak sesuai Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017. Proses UKK dilaksanakan pada pertengahan Agustus lalu, sebelum akhirnya diputuskan dalam RUPS-LB.
RUPS-LB dihadiri para pemegang saham, antara lain Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Riau, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, serta Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal langkah strategis BSP ke depan, khususnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas. ***