PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Meski tidak mengeluarkan surat penahanan terhadap lima Kades versi Kampar pada sengketa lima desa antara Rohul dan Kampar, Pengadilan Negeri Rohul malah dapat isu tak sedap. Pasanya, fakta dan isu bertolak belakang.

Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian Tumpanauli Marbun, SH, MH kepada wartawan di Pasir Pangaraian, Kamis (23/1/2014) mengatakan, pihaknya menjadi korban ''penzaliman'' provokator karena surat persetujuan penahanan plang nama di lokasi sengketa justru dipropaganda orang tak bertanggungjawab menjadi penahanan.

''Surat yang kami terbitkan itu merupakan persetujuan penyitaan plang nama yang diusulkan penyidik Satpol PP Rohul karena melanggar Peraturan  Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2012. Tapi di masyarakat berubah menjadi surat penahanan lima kades. Kami ini aparat hukum, tak mungkin melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum,'' ujar Tumpanauli Marbun.

Dijelaskan, di masyarakat muncul isu bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian telah menetapkan 5 kepala vesa versi Kampar yakni, Desa Tanah Datar, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan dan Intan Jaya sebagai tersangka, padahal itu tak benar.

''Surat Penetapan dengan bernomor 08/pen.pid/2014/PN.PsP, Tertanggal 8 januari 2014 tersebut, sudah adanya surat persetujuan penyitaan, bukan surat penetapan tersangka,'' tambahnya.

Sedangkan adanya kata-kata tersangka dalam surat tersebut, tambahnya, sesuai dengan permohonan penyidik Satpol PP Rohul yang sebelumnya sudah menetapkan 5 kepala desa tersebut, sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana melanggar Perda No 29 tahun 2012.

 Dijelaskan, keluarnya surat persetujuan penyitaan tersebut didasari karena beberapa syarat seperti, Surat Pertanda Dimulai Penyidikan (SPDP) Surat Perintah Penyidikan, Berita Acara Penyitaan dan Laporan Kejadian  telah di lengkapi penyidik Satpol PP Rohul.

 Ketika dikonfirmasikan dengan Kabag Hukum Setdakab Rohul Helfiskar SH, ia mengatakan Satpol PP menggunakan Peratutan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penataan Reklame Kota Pasir Pangaraian dan Ujung Batu dan Perbub Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame.

 "Kalau Perbub Nomor  29 tahun 2012 tentang Pengembangan e-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan itu tidak ada hubungannya, tapi saya sudah kordinasi dengan Stap Satpol PP Rohul, mengatakan kalau dasar hukumnya Perbub Nomor 44 tahun 2011 dan Perbub Nomor 29 Tahun 2011, " kata Helfiskar. (srt)