
PULAU PUNJUNG – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial "A" diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/12/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri, membenarkan kejadian tersebut. "Benar, kita amankan satu oknum anggota DPRD," ujarnya di Pulau Punjung, Kamis (27/12).
A ditangkap bersama dua orang lainnya di kawasan Pasar Sitiung Lima, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai.
"Dua dari yang diamankan diduga terlibat permainan judi, sementara satu lainnya adalah pemilik warung tempat kejadian," jelas Evi Hendri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Proses penyelidikan terus berjalan, dan kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah prosedur selesai," tambahnya.
Menurut Evi, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku. (ant)