SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kompak boleh saja ditunjukkan, apalagi sama keluarga. Tapi kalau kompak yang dilakukan Wan Bs alias Knl (46) bersama Anaknya Wan AS (20) ini jangan diikuti, karena beresiko terjerat hukum.


Wan Bs alias Knl (46) dan Anaknya Wan AS (20) Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (24/3/2015) malam sekitar pukul 22.30 WIB ditangkap Jajaran Polsek Tebingtinggi dan Polres Kepulauan Meranti, karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi, mengatakan kedua (anak dan bapak ini, red) adalah seorang residivis kasus narkoba.
AKP Ade Rukmayadi menjelaskan, pengerbekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, "Sebelum Tim diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengerbekan terhadap tersangka, kita terlebih dahulu bekoordinasi dengan Pihak Polres," kata Ade.
Kata Ade lagi, dari penggrebekan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah BB berupa 2 paket sabu-sabu senilai Rp750 ribu dengan sejumlah alat hisap, plastik bening sebagai pembungkus dan timbangan digital yang diduga kuat untuk pengedaran Narkoba.
"Ikut disita sebanyak 21 unit HP dan belasan alat elektronik lainnya," tambah Ade.
Dalam pengeledahan itu disaksikan langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad didampingi sejumlah perwira Polres, serta Camat Tebingtinggi, Lurah Selatpanjang Timur, Ketua RT dan RW setempat.
Saat ini Kedua tersangka yang merupakan Bapak dan Anak warga Selatpanjang Timur itu sudah digelandang ke Mapolsek Tebingtinggi Jalan Merdeka, Selatpanjang Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(zal)