PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus seorang pemuda berinisial BA (32), Senin (11/7/2016) sore. Ia diduga sebagai pengedar narkoba dan dari tangannya, delapan paket sabu berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti.

Tertangkapnya RA, bermula dari informasi yang diperlohe pihak kepolisian, jika di salah satu rumah di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, BA yang memang seorang pengedar narkoba itu baru saja pindah dari Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru dan di tempat tinggalnya yang baru, Ia masih mengedarkan narkoba.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, sekitar pukul 17.30 WIB, BA diringkus di rumah barunya. Saat digeledah, ditemukan, satu paket sabu ukuran sedang, tujuh paket kecil sabu siap edar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (12/7/2016).

"Selain itu, kita juga temukan, belasan plastik pembungkus sabu, satu handphone serta satu timbangan digital. Selanjutnya, BA digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan," sambung Iwan.

Kasat melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, BA mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial DK. "Saat ini penyidik masih mendalami keterangan BA dan kita juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar yang identitasnya sudah diketahui," pungkas Kasat.***