PEKANBARU - Ada-ada saja. Meski sudah berada di dalam penjara, seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung, bernama Iwan Saputra (25), bisa peras warga Riau dengan modus akan menyebarkan VCS (Video Call Sex), pelaku dengan korban.

Saat ini Iwan Saputra sudah ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, atas laporan seorang janda muda, berinisial SI ke Polda Riau.

Awal perkenalan pelaku dengan korban, ialah melalui facebook. Dimana pelaku membuat sebuah akun palsu, dengan identitas dan foto profil berprofesi sebagai seorang polisi.

Setelah berkenalan secara intens di facebook, pelaku dan korban saling bertukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya melakukan VCS.

Ternyata, secara diam-diam pelaku sengaja merekam aktivitas VCS mereka, dengan tujuan akan memeras korban.

Benar saja, setelah pelaku mendapatkan tangkapan layar VCS itu, pelaku langsung mengancam korban akan menyebarkan video itu, jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.

Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku, dengan mentransfer uang hingga sebesar Rp 13 juta, dan memberikan sejumlah pulsa kepada pelaku.

Hal itu terus dilakukan pelaku hingga terakhir pelaku meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada korban. Karena merasa tak berdaya, akhirnya korban membuat laporan di Polda Riau.

Setelah diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Riau, ternyata pelaku berada di Lapas Gunung Sugih Lampung.

Kemudian petugas kepolisian langsung menuju ke Lapas Gunung Sugih, untuk menangkap pelaku yang berada di Lapas.

"Penangkapan ini setelah kami menerima laporan. Ada seorang wanita diperas oleh pria yang mengaku anggota polri," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Andri Sudarmadi kepada GoRiau.com, Selasa (9/2/2021).

Pemerasan, lanjut Andri, dilakukan pelaku lewat videocall. Di mana pelaku meminta korban melakukan videocall sex dan saat berlangsung pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut.

"Ketika videocall berlangsung, pelaku IS ini merekam layar atau screenshot. Rekaman itu kemudian dijadikan bahan sama pelaku untuk memeras korban, mengancam video akan disebar," kata Andri.

Saat ditangkap di Lapas Gunung Sugih, tim Ditreskrimsus menemukan 3 smartphone. Sementara 1 SIM Card ditemukan di dalam mulut pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Ternyata pelaku adalah seorang penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ***