SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar kegiatan penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Online (ITK-O) oleh responden eksternal, bertempat di Rupama Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kamis (11/6/2020) siang.

Dari pantauan GoRiau.com, kegiatan yang dibuka oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, itu juga dihadiri Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Badan Penilik Statistik (BPS), Andri Suheri STt MSi, Asisten III Setdakab Meranti, H Rosdaner, Asisten II, Drs Asrorudin, Kepala BPBD, Idris Sudin, pihak Bea Cukai, KSOP, Posal, serta sejumlah pihak lainnya.

GoRiau Pihak BPS, Andri Suheri STt MS
Pihak BPS, Andri Suheri STt MSi saat menyampaikan sambutannya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan survei eksternal yang bekerjasama dengan BPS itu bertujuan untuk mewujudkan Polri yang profesional serta bersih dan bebas dari korupsi.

"Pelaksanaan pengisian ITK secara online ini untuk responden dari kalangan eksternal. Pengisian meliputi pengalaman dan pengetahuan," ujarnya.

Taufiq juga mengatakan bahwa pelaksanan kegiatan itu sebagai penilaian terkait kinerja, kompetensi ataupun kehadiran serta perilaku anggota khususnya Polres Kepulauan Meranti serta berbagai hal lain seperti akuntabilitas, transparansi dan sebagainya.

"Kami mohon berikan saran dan masukan, terkait dengan tugas kepolisian. Terimakasih kami sampaikan atas kehadiran semua pihak dalam kegiatan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ren Polres Meranti Kompol Amir Husin, menambahkan bahwa pengisian ITK secara online Polri berbasis web ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

"Tujuan pengisian koesioner ini untuk melihat kualitas pelayanan prima kepolisian dan peningkatan kapasitas maupun akuntabilitas kinerja melalui indikator yang telah ditentukan dalam pengisian," ujarnya.

Kemudian tambah Amir Husin, para koresponden telah ditentukan oleh Mabes Polri. Sementara pihaknya, hanya sebagai penyelenggara atas penilaian indeks tata kelola kepolisian yang diisi secara online tersebut.

GoRiau Para tamu undangan saat mengis
Para tamu undangan saat mengisi formulir penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Online (ITK-O).
Dijelaskan Amir Husin, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tanggal 24 September 2018 tentang pengukuran tata kelola Polri, kemudian Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/5653/REN.2.3./2019/Srena Tanggal 30 September 2019 perihal pelaksanaan ITK Polri berbasis Online dalam pengukuran kinerja reformasi birokrasi Polri (RBP) tingkat Polres.

Selanjutnya, kata Amir Husin, sesuai dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah Riau nomor: Sprin/1729/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang tim verifikasi tingkat Polda Riau pelaksanaan indeks tata kelola Polri berbasis online (ITK-O)

"Yang hadir ada 31 orang dari jumlah undangan sebanyak 51 orang. Jadi, masih ada 20 orang yang tidak hadir dan akan kita datangi ke rumahnya untuk pengisian formulir ITK online tersebut. InsyaAllah besok sudah tuntas," ungkapnya.

Amir Husin juga berharap kepada seluruh koresponden agar memberikan penilaian sesuai dengan pendapat masing-masing. Baik permasalahan yang pernah dialami maupun masukan.

"Yang jelas harus berubah untuk lebih baik dan memperbaiki apabila ada kekurangan-kekurangan yang selama ini kurang baik," harapnya.***