SELATPANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan membuka seluruh pelayanan permohonan pembuatan Paspor pada 15 Juni 2020 mendatang.

Dalam rangka mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya dibidang Keimigrasian agar dapat beradaptasi dengan tatanan New Normal atau normal baru yang tetap produktif mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kerja pada satuan kerja Keimigrasian.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana SSos melalui Kasi Lalintuskim dan juga sebagai Pelaksana Harian (Plh), Andi Febri Rinaldhi SH MH menyebutkan bahwa kantor imigrasi akan membuka pelayanan seluruh paspor, baik paspor bekerja, mahasiswa, dan paspor lainnya.

"Berdasarkan surat edaran tersebut, pada senin 15 Juni 2020 nanti kita akan mulai dengan tatanan baru atau new normal dengan membuka semua layanan paspor," ujar Febri, Jumat (12/6/2020).

Pria yang akrab disapa Febri ini juga mengimbau dalam tatanan normal baru (New Normal) ini pemohon yang datang ke kantor agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan petugas imigrasi juga akan melakukan pengecekan suhu dengan ThermoGun (pengukur Suhu) didepan pintu masuk pemohon.

"Dengan fase new normal ini, kita juga mengimbau kepada pemohon agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mencuci tangan,memakai masker dan akan dicek suhu badannya didepan pintu masuk kantor nantinya" tambahnya

Dalam surat edaran Kemenkumham tersebut juga menjelaskan tentang keterbatasan kuota (jumlah) yang akan dikurangi dari biasanya.

Dari kuota yang jumlah pemohon bisa dilayani, dalam masa new normal ini Imigrasi hanya bisa melayani 50 persen (lima puluh persen).

"Berdasarkan surat itu juga, pelayan kita dibatasi untuk mencegah social distancing atau mencegah keramaian di kantor, contohnya jika kita biasa melayani 70 pemohon dalam satu hari, sekarang menjadi 35 pemohon saja," jelas Febri lagi.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada pemohon jika ingin mengurus paspor kekantor imigrasi wajib menggunakan masker dan harus sehat, jika tidak memakai masker, kita akan suruh pulang tidak dilayani sebelum memakai masker," pungkasnya.***