BAGANSIAPIAPI – Seorang sopir truk nekat mengangkut kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idulfitri, padahal telah ada larangan operasional kendaraan berat. Sopir tersebut akhirnya ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir.

"Sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, namun sopir ini tetap memaksa melintas dengan truk bermuatan kayu akasia 14 ton. Karena itu kita lakukan penindakan tilang," ujar Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4).

Luthfi menegaskan pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H. Ia menyebut, operasi penertiban ini penting untuk kelancaran lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah ditemukannya truk yang mengangkut kayu melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), yakni lebih dari 14 ton. Padahal, ketentuan ini sudah disosialisasikan jauh hari.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukan. Pertama, truk tersebut mengangkut muatan melebihi 14 ton. Kedua, beroperasi di waktu yang sudah dilarang," jelasnya.

Luthfi menambahkan bahwa dasar hukum penindakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, dan 05/PKS/Db/2025 yang dikeluarkan 6 Maret 2025.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini bertujuan agar arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan nyaman selama periode Lebaran, di mana volume kendaraan biasanya meningkat tajam," urainya.

Luthfi memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan. Ia berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus mengingatkan para pengusaha dan sopir truk agar mematuhi aturan yang telah berlaku.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif di berbagai titik strategis di wilayah Rokan Hilir agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melanggar aturan, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas bagi masyarakat," tutupnya. ***