JAKARTA – Sektor tambang yang seharusnya menjadi penopang ekonomi justru kembali tercoreng oleh praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Tersangka terbaru adalah DA, komisaris PT RSM, yang langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025).

“Penetapan DA sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang diperoleh dari proses penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

DA menjadi tersangka kedelapan setelah sebelumnya tujuh orang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Bengkulu. Perkara ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan tambang batubara secara ilegal dan merugikan keuangan negara secara masif.

“Ini kasus besar. Nilai kerugiannya mencapai setengah triliun rupiah. Kami pastikan proses hukumnya akan dijalankan hingga tuntas,” jelas Anang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang, masih lemah dan kerap menjadi celah bagi praktik korupsi terstruktur.

Penyidik terus mendalami peran para tersangka lainnya dan membuka peluang adanya penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain. ***