SIAK SRI INDRAPURA - Sebanyak 44 orang narapidana (napi, red) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan, red) Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, mendapat pemotongan tahanan (remisi, red).

"Sama seperti Lebaran Idul Fitri, HUT RI dan hari besar lainnya, untuk Natal tahun 2015 ini tercatat 44 napi yang terima remisi dari pemerintah," kata Kepala Rutan Siak Supriyadi, Minggu (27/1215).

Ia menyebutkan, remisi yang telah diberikan kepada 44 orang narapidana di Rutan kelas II B Siak jumlahnya bervariasi. Dimana, satu narapidana mendapatkan remisi 15 hari sampai satu bulan. Kemudian, 8 napi menerima satu bulan remisi dan 35 orang napi juga memperoleh 15 hari pemotongan tahanan.

"Besar kecilnya remisi ini sesuai perilaku napi selama menjalani masa tahanan," tutupnya.***