JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI, menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat diundangkan. Sikap ini berseberangan dengan sikap Komisi VIII sebelumnya.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.

“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita” kata Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020, Selasa (30/6/2020) lalu, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang yang sempat dikonfirmasi usai rapat, membenarkan hal tersebut. Alasannya, waktu yang tersisa di masa sidang berjalan dianggap tak cukup untuk melanjutkan pembahasan RUU PKS. Rencananya RUU ini akan dimasukkan ke Prolegnas 2021.***