SELATPANJANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti, Riau tahun 2023 disepakati senilai Rp3.224.635. UMK tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun 2022.

Hitungan UMK 2023 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Besaran upah minimum ini naik 8,03 persen atau sekitar Rp239.000 dari UMK dua tahun terakhir yakni tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp2.985.000.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Tengku Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, Siska Prima Sari, mengungkapkan bahwa berita acara kesepakatannya antara unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi dan BPS telah diteken saat rapat bersama dewan pengupahan, pada Senin (28/11/2022) lalu.

"Kita optimis apa yang telah disepakati ini tidak akan berubah lagi. Sudah dua tahun berturut-turut, UMK kita tidak naik. Jadi 2023 kita naik formula dan memang secara aturan baru ini tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkap Siska, Kamis (1/12/2022).

Dijelaskannya, besaran UMK Kepulauan Meranti tahun 2023 lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang ditetapkan sebesar Rp3.191.662. Sesuai regulasi baru tersebut, besaran UMK yang direkomendasikan tidak boleh rendah dari UMP minimal harus sama.

"Alhamdulillah kita lebih tinggi dari UMP dan tidak boleh lebih 10 persen kenaikannya," pungkasnya.***