PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau menggesa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di 12 daerah di Provinsi Riau, sejauh ini persiapan tidak ada kendala kecuali dua daerah, yakni Siak dan Rokan Hilir.

Kendala tersebut ialah adanya dualisme di kalangan internal pengurus DPD tingkat II. Dimana, di Siak ada kubu Indra Gunawan dengan Juni Rachman, sedangkan di Rokan Hilir ada kubu Fuad Ahmad dan Nasaruddin Hasan.

Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan membenarkan adanya dualisme didalam internal dua DPD tingkat II tersebut, namun saat ini keduanya sudah ditangani oleh mahkamah partai.

"Kita sekarang masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai terkait dengan legalitas dua daerah yang akan melaksanakan musda," kata Ikhsan, Minggu (2/8/2020).

Ditambahkan Ikhsan, dualisme tersebut akan segera berakhir setelah putusan mahkamah partai keluar nantinya. Kemungkinan besar putusan mahkamah partai akan keluar pada Minggu depan.

"InsyaAllah, pekan depan putusan mahkamah partai sudah keluar," harapnya.

Terkait mekanisme Musda sendiri, jelas Ikhsan, sudah tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 tentang Organisasi Peraturan Organisasi Partai Golkar.

Dalam Juklak tersebut sudah dijelaskan secara rinci mulai dari pembukaan penjaringan dan pendaftaran calon, kemudian dukungan calon dari peserta Musda nantinya.

"Peserta musda itu terdiri dari pengurus kecamatan, pengurus DPD propinsi, pengurus DPD demisioner, Dewan Pertimbangan, Ormas mendirikan dan didirikan Partai Golkar serta sayap partai sebagai pemilik suara. Dan calon dapat diajukan apabila memenuhi dukungan minimal 30 persen," tutupnya. ***