PEKANBARU - Terhitung hari ini, pusat perbelanjaan, mall, pusat rekreasi, tempat hiburan umum, KTV, PUB dan cafe harus tutup hingga dua hari kedepan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru nomor 10/SE/2021 tentang aktivitas perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, beberapa waktu lalu.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sebelumnya menjelaskan, tempat-tempat usaha tersebut, merupakan upaya memutus rantai Covid-19 di tengah situasi daerah yang kini berstatus zona merah. Dimana, angka penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru, masih tinggi.

"Berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda Provinsi Riau, dan juga Forkopimda Pemko Pekanbaru, dengan status Kota Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran Covid-19, maka ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut. Pusat perbelanjaan, pusat rekreasi dan hiburan di tutup selama H-1 lebaran sampai H+1 lebaran," ujarnya.

Sesuai surat edaran, ia menjelaskan bahwa penutupan tempat usaha ini dikecualikan bagi rumah makan dan restoran, serta usaha produk esensial, seperti penjual alat kebutuhan pokok dan kesehatan. Bagi rumah makan dan restoran, hanya menggunakan sistem layanan pesan antar.

"Usaha restoran dan rumah makan boleh buka, tetapi tidak melayani makan di tempat," jelasnya. ***