JAKARTA – Praktik politik uang kembali menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama akademisi terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah anggota DPR menilai persoalan tersebut tak kunjung tuntas sejak era reformasi, bahkan menunjukkan gejala semakin menguat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut fenomena money politics kini menjadi lingkaran masalah yang terus berulang tanpa solusi mendasar.

“Saya yakin kalau disurvei, banyak yang mengatakan fenomena money politics itu naik di setiap periode. Apa kita akan jatuh ke lubang yang sama? Ini bukan dua kali, tapi berkali-kali,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Ia mengingatkan, politik uang berpotensi melahirkan parlemen yang kehilangan fungsi kontrol karena dikuasai kelompok bermodal besar. Kondisi itu, menurutnya, membuka jalan bagi sistem oligarki yang membahayakan demokrasi.

“Ujungnya DPR diisi oleh mereka yang punya uang, para pengusaha. Ini menciptakan sistem oligarki yang berbahaya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Mardani juga menyinggung sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu, mulai dari sistem pemilu hingga keserentakan pemilu nasional dan daerah. Ia menyatakan dukungan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka karena memberi ruang lebih besar bagi pemilih menentukan wakilnya secara langsung.

“Sistem terbuka itu jelas. Saya mendukung terbuka karena ini luar biasa,” jelasnya.

Terkait ambang batas parlemen, Mardani menilai ketentuan 4 persen yang berlaku saat ini masih bisa dibahas ulang seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Empat persen kemarin sebenarnya sudah lumayan, tapi karena MK memutuskan perlu dicari proporsi terbaik, ya kita bahas,” ucapnya.

Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe. Ia menilai politik uang telah menjadi stigma dalam demokrasi Indonesia yang diperparah oleh lemahnya penyelenggaraan pemilu.

“Money politics itu sudah menjadi stigma bagi kita semua,” ujar Taufan.

Ia menyinggung masih adanya celah dalam proses pemilu, mulai dari pelolosan calon bermasalah hingga penggunaan dokumen palsu. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sistem belum sepenuhnya siap menghadapi demokrasi berbiaya tinggi.

“Periodisasi sudah lewat masih diloloskan, ada yang pakai ijazah palsu, ditambah money politics,” katanya.

Taufan menegaskan negara harus hadir memutus mata rantai politik uang melalui pendidikan politik yang berkelanjutan.

“Negara harus hadir. Harus ada edukasi dan transformasi tentang demokrasi yang ideal. Tanpa pendidikan politik, demokrasi mahal akan terus memunculkan persoalan integritas,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah sebagai dampak dari mahalnya biaya demokrasi. “Kemarin satu hari, dua kepala daerah di-OTT. Itu hasil dari costly democracy,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menekankan akar persoalan politik uang terletak pada lemahnya akuntabilitas pembiayaan politik.

“Item-nya itu akuntabilitas pembiayaan politik. Ini tidak selesai-selesai pasca reformasi sampai hari ini,” ujar Aria.

Ia mempertanyakan besarnya biaya yang dikeluarkan dalam setiap tahapan demokrasi, mulai dari pemilu legislatif, pilkada, pilpres, hingga pendanaan partai politik.

“Berapa sebenarnya biaya kita berdemokrasi? Biaya pilkada, pilpres, pileg, dan pembiayaan partai politik,” katanya.

Menurut Aria, pembiayaan politik merupakan “urat nadi integritas elektoral” yang harus diatur secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui audit independen dan pelacakan aliran dana yang bisa diakses publik.

Tanpa pembenahan dari hulu, Aria menilai demokrasi Indonesia hanya akan terus menutup-nutupi masalah mendasar.

“Berdemokrasi kita sekarang ini hanya tutup-menutup saja. Semacam kemunafikan yang dilembagakan,” pungkasnya. ***