BENGKALIS-Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/1/2016) akhirnya menolak dengan tegas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2015, yang diajukan pasangan Cabup - Cawabup Nomor Urut 3 Sulaiman Zakaria - Nur Choris Putra. 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan perkara Pilkada pada pembacaan putusan gugatan Pilkada sesi kedua hari ini, Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.

Mendengar keputusan Hakim MK para pendukung Calon Bupati Bengkalis Amril Mukminin - Muhammad langsung meneriakkan Yel - Yel AM Mantap dan juga takbir Allahu Akbar...Allahu Akbar...Allahu Akbar

"Alhamdulillah barusan MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Sulaiman Zakaria - Nur Choris Putra dan mendaulat Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis yang syah periode 2016 - 2020. Untuk itu kami menyerukan agar masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan," ujar Rusdy Ispandy, salah seorang Tim Pemenangan AM Mantap dari Sungai Pakning yang ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta.

Selain Kabupaten Bengkalis, MK juga menggugurkan gugatan kabupaten/kota di Riau lainnya seperti Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Meranti.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Gedung MK.

Perkara sengketa Pilkada Bengkalis Riau dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, yakni tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.

Sebelumnya, MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih.(ail)