
TELUKKUANTAN - Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2015 yang diajukan oleh Indra Putra - Komperensi (IKO). Permohonan itu dicatat dengan register nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016.
"Alhamdulillah, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib, kuasa hukum kita sudah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi," ujar Indra Putra di Telukkuantan, Senin (4/1/2016) pagi saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com.
Dalam perkara ini, IKO menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing tentang hasil Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 lalu.
"Sesuai isi suratnya, MK segera menetapkan jadwal sidang dan memberitahukannya kepada pihak termohon dan terkait," ujar Indra. Dikatakannya, jadwal sidang akan keluar pada 5 Januari 2016.
Untuk diketahui, pada 9 Desember 2015 lalu, perolehan suara IKO 0,21 persen di bawah perolehan suara Mursini - Halim (MH). Dengan sedikitnya perbedaan perolehan suara ini, IKO mengajukan gugatan ke MK.***