
DUMAI - Kartu Identitas Anak (KIA, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Begitu juga untuk meminimalisir perdagangan anak, Pemko Dumai akhirnya meluncurkan KIA, Senin (7/11/2016).
KIA merupakan kebijakan baru Kementerian Dalam Negeri di awal 2016, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan diluncurkannya KIA, semua anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang dapat memproses kartu identitas semua keluarga. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir, sampai anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-el. Adapun KIA juga bertujuan sebagai bentuk pemenuhan hak anak, juga sebagai upaya untuk meminimalisir adanya perdagangan anak.
Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo sebagaimana dikutip GoRiau.com dalam sambutannya. Dimana anak-anak perlu diidentifikasi datanya, serta tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyerahan kartu KIA secara simbolis dilakukan wakil walikota Dumai Eko Suharjo kepada tiga perwakilan anak. Nantinya KIA tersebut diserahkan pihak sekolah kepada anak.
"Ketertiban masyarakat pada dasarnya menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Mengingat pentingnya keamanan, ketentraman, dan ketertiban bagi pembangunan hak tersebut bukan hanya untuk seluruh orang dewasa. Maraknya tindak kekerasan pada anak, maka harus lebih konsentrasi untuk melindungi anak-anak khususnya ketika mereka akan berangkat dan pulang menuntut ilmu.
"Penting sekali untuk kita semua peduli dan saling bahu-membahu memastikan, mewaspadai, bahkan memonitor segala bentuk kegiatan anak-anak kita," katanya.
Sementara itu Kabid Perlindungan Anak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Muhamad Wazir mengatakan, bahwa saat ini sudah sekitar 45 ribu anak yang terdata dan akan dibuatkan KIA.
"Kita sudah jemput bola dengan mendatangi sekolah. Setelah kita cetak kartunya, sekolah yang menyerahkan kepada anak-anak," ulasnya.
Ditambahkannya, saat ini data yang ada masih anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun atau anak sekolah saja namun untuk anak dibawah umur pihaknya masih kesulitan dan meminta peran serta orang tua untuk melaporkan agar anak mendapatkan KIA.
"Kartu itu sangat penting dan didalam kartu tersebut berisi identitas anak mulai dari nama anak, nama orang tua, alamat dan data lainnya untuk keselamatan anak salah satunya," katanya.*** #DUMAI