SELATPANJANG - Tim hukum pasangan T Mustafa - Amyurlis (Bermutu), Imam Bashori, mengaku mereka tetap berjuang melalui hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Meranti. Setidaknya ada 7 pelanggaran yang telah memenuhi unsur dan syarat yang mereka laporkan ke Panwaslu.

Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua Panwaslu Meranti ini untuk meluruskan persepsi di tengah masyarakat, bahwa meski tidak masuk ke MK, mereka tetap melakukan upaya hukum lainnya.

"Kita dari tim Bermutu tetap akan berjuang melalui hukum," kata Imam, Sabtu (19/12/2015).

Katanya lagi, ada dugaan pelanggaran (money politic) yang masif dan merata. Hal itu dilakukan tim terlapor melalui modus tim 17.

Tak tanggung-tanggung, disampaikan Imam juga, bahwa perjuangan yang mereka lakukan ini akan lebih besar dampaknya. Dimana, mereka ingin Pilkada di Kepulauan Meranti yang dianggap penuh kecurangan ini bisa didiskualifikasi.

"Sebanyak 7 laporan pelanggaran telah kita sampaikan ke Panwaslu. Dimana, 1 pelanggaran ada yang melibatkan 50 orang lebih," tuturnya juga.

Dapat disampaikan, pasca pleno hasil Pilkada yang digelar KPU Meranti, Rabu (16/12/2015) lalu, KPU masih menunggu 3 x 24 jam untuk memastikan apakah tim pasangan kalah akan melapor dan diterima (laporan itu, red) oleh MK.

Jika diterima dan diproses MK, penetapan baru dilakukan pada Februari 2016. Namun, jika tidak, maka penetapan pasangan yang menang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2015.

Imam Bashori sendiri mengaku bahwa temuan mereka tidak ada korelasinya ke MK. Sehingga laporan pelanggaran itu tidak diteruskan ke MK. ***