SELATPANJANG – Polsek Rangsang menangkap seorang pria berinisial AG (30), warga Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap 6 anak dibawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu (27/4/2024). Adapun keenam korban pencabulan tersebut berinisial MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11).

Awal terungkapnya kasus tersebut pada Sabtu (16/4/2024) salah satu orang korban atau pelapor menemukan chat percakapan yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp (WA) pada handphone anaknya MD dengan AG (pelaku). Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Membaca percakapan tersebut, pelapor langsung memanggil korban yang merupakan anak kandungnya dan menanyakan kebenaran dari isi percakapan WA tersebut dan korban mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali pada bulan Desember 2023 lalu.

Dari keterangan korban, pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap 5 orang temannya. Mendapat informasi itu pihak keluarga membuat laporan ke pihak Polsek Rangsang.

Setelah dilakukan penyidikan pada Rabu (24/4/2024), personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Pugar, Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang. Selanjutnya tim dari Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut.

Kemudian Tim dari Polsek Rangsang melakukan interogasi singkat dan dari pengakuan pelaku didapat informasi bahwa pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 korban.

Kapolsek Rangsang, Ipda Anto Hilman, SH mejelaskan awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang anaknya dicabuli oleh pelaku AG ke Polsek Rangsang. Atas laporan tersebut kemudian Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan pelaku, dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka AG mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap MA sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024.

"Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna biru tua yang didapat dari tersangka AG, satu Unit handphone Merk Vivo 1901 warna hitam kombinasi merah yang didapat dari korban MDF," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP AGD Simamora, SH MH menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang. pelaku sudah dibawa ke mapolres Meranti dari Polsek Rangsang.

"Selanjutnya proses akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyidikan, dan melakukan gelar perkara," pungkasnya. ***