
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Masyarakat Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), jika mengurus akte lahir, masyarkat dikenakan biaya sampai Rp 400 ribu, padahal beragam sosialisasi dilakukan Pemkab Rohul kalau pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu gratis.
Disampaikan, Warga Tingkok, Mila, akibat mahalnya mengurus akte lahir di desanya, hingga kini, anaknya belum punya akte kelahiran, kalau mengurus ke Kabupaten jarak tempuh sangat jauh.
"Kalau ke Kabupaten memang gratis, teman-teman sudah bilang sama saya kayak gitu pak, tapi jauh pak, kalau melalui calo harus bayar Rp 400 ribu," Ujar Mila
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul Drs. Yusmar, MSi, di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2014), terlihat kesal dan marah dengan informasi itu dan berjanji akan menelusurinya, jika ditemukan ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) tentu akan ditindak.
"Nanti kita akan telusuri informasi tersebut, jika terbukti apalagi menyentuh aparat, kita minta ketegasan pimpinan untuk melakukan tindakan terhadap oknum itu," (srt)