PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan memastikan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima juklak (petunjuk pelaksana) dari Kemendagri terkait kelanjutan perekaman e-KTP.

"Disdukcapil belum bisa melayani masyarakat yang ingin membuat e-KTP, sebelum juklak dari Kemendagri turun,"kembali ditegaskan Kepala Disdukcapil Pelalawan Drs Syafruddin, MSi, Rabu (12/2/2014).

Lanjut Syafruddin menjelaskan, juklak berisi tentang teknis pelaksanaan perekaman e-KTP. 

"Meski alat-alat perekaman e-KTP sudah ada, tapi karena juklak-nya belum turun, kita belum bisa melanjutkan melakukan perekaman e-KTP,"jelasnya.

Masih kata Syafrudin, sesuai dengan PP Nomor 112/2013, KTP SIAK akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2014. Pasca itu, KTP SIAK takkan diberlakukan lagi dan masyarakat wajib memiliki e-KTP.

"Karena target nasional di tahun 2015 mendatang seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki e-KTP,"katanya.

Syafrudin menambahkan, hanya bagi pembuatan KTP saja yang mengalami kendala, untuk Kartu Keluarga (KK) seperti penambahan anggota keluarga, mutasi dan sebagainya, tak ada permasalahan.(rkn)