
BANGKINANG –Meski telah berupaya menyembunyikan hewan langka yang akan dijual di dalam kardus rokok, namun pelaku penjualan Owa Ungko berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Kampar. Pelaku diamankan di kawasan Bangkinang, Senin (26/1/2026).
Pada operasi itu, pelaku transaksi ilegal satwa liar dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis) adalah seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo.
Penangkapan ini dipimpin Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim, Gian Wiatma Jonimandala. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik jual beli satwa yang terancam punah di wilayah hukum Polres Kampar.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memantau pergerakan pelaku," ujar Boby.
Petugas akhirnya menghadang DE di Jalan Lingkar Bangkinang Kota. Saat digeledah, polisi menemukan pemandangan memprihatinkan. Seekor Owa Ungko disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok tanpa dokumen resmi maupun izin kepemilikan sah dari pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku berencana menjual primata tersebut seharga Rp8 juta. Ironisnya, proses transaksi sudah mulai berjalan dengan adanya uang jaminan dari calon pembeli.
"DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami," ungkap Gian.
Kini, Owa Ungko tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Langkah ini diambil guna memastikan kesehatan fisik dan psikis satwa yang terdampak perdagangan ilegal tersebut.
Gian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat diperlukan agar kekayaan hayati tetap terjaga.
"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegasnya. ***