PANGKALANKERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial YP (25) warga Desa Lubuk Kembang Burung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Senin (14/11/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama elemen masyarakat.

Terduga pelaku YP ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Rimba Mutiara, Ukui pada Sabtu kemarin. "Dari terduga pelaku berhasil disita barang bukti sabu dengan berat kotor 0,71 gram," sebutnya.

Penangkapan pelaku, lanjut AKP Edy, bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rimba Mutiara, Ukui sering terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Rimba Mutiara. Tim melakukan pengintaian dan melihat seorang yang dicurigai membawa sabu duduk di depan warung," ungkapnya.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil  mengamankan YP, kemudian dilanjutkan penggeledahan. "Tim mendapati 1 paket sabu berikut barang bukti lainnya," jelasnya.

AKP Edy menyampaikan, pelaku YP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari RD (DPO). Hasil pemeriksaan diperoleh informasi peran terduga pelaku YP adalah sebagai pengedar.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih Lanjut," pungkasnya.***