
RENGAT- Merasa dianak tirikan, Ikatan Mahasiswa Indragiri Hulu (Ikamihu) yang kuliah di Pekanbaru tuntut Pemerintah Kabupaten Inhu.
Tuntutan tersebut langsung disampaikan mereka saat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I dan IV DPRD Inhu, Kamis (14/7/2016) yang digelar sejak pukul 16.00 WIB sore.
Hearing langsung dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Adila Ansori, segenap anggota DPRD Inhu dari Komisi I dan IV serta Kabag Aset, Kesra, Umum dan perwakilan Kabag Keuangan Setda Inhu.
Ada dua poin tuntutan yang disampaikan langsung oleh Satrio Ramadhan selaku Ketua Umum Ikamihu itu. Yakni terkait bantuan biaya kuliah dari Pemkab Inhu dan tentang kondisi mess mahasiswa milik Pemkab Inhu yang ada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Satrio menjelaskan, terkait bantuan pendidikan atau kuliah yang telah dianggarkan dalam APBD Inhu setiap tahunnya tidak pernah dirasakan oleh para mahasiswa/i.
Padahal, sesuai UU Nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan pada bagian ketiga pasal 48, pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan demikian, dirinya bersama perwakilan pengurus Ikamihu disetiap kecamatan di Inhu mendesak agar Pemkab dalam hal ini pihak terkait, seperti Bagian Kesra untuk berlaku adil dan transparan dalam menyalurkan bantuan belajar tersebut.
"Kami merasa, Pemkab Inhu tidak peduli dengan kami mahasiswa asal Inhu yang kuliah di Pekanbaru. Tidak seperti mahasiswa asal kabupaten lain yang pemerintah mereka sangat peduli," ketus Satrio.***